Seorang Petugas SPBU Pertamina Tengah Mendata Konsumen Pengguna BBM Jenis Solar. Foto Dok. Pertamina

Coolturnesia – Dalam rangka penerapan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Premium dan Solar, Pemerintah melalui BPH Migas melakukan pendataan pengguna kedua jenis bahan bakar tersebut. Pendataan ditugaskan kepada Pertamina dan penyalur BBM bersubsidi lainnya.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020, perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Petugas SPBU Pertamina akan mendata konsumen yang akan membeli premium dan solar. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sebelum transaksi. Sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar bersubsidi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, dalam era digitalisasi ini, semua data akan diproses secara digital.

“Pendataan dilakukan untuk  mapping pengguna bahan bakar, khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” jelas Laode

Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen.

“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode.

Selama periode pendataan ini pelayanan kepada pembeli Premiun dan Solar akan lebih lama. Karena itu bagi konsumen yang tidak memiliki banyak waktu, diajurkan menggunakan bahan bakar non-subsidi yang lebih berkualitas. Seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite dan Pertamina Dex yang tidak perlu melakukan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan, masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135.(rls) 

0 Comments

Leave A Comment