Foto Bersama Usai Press Conference APBN Lo Hulonthalo.

Coolturnesia – Gorontalo - Hingga Juni 2024, penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo sebesar Rp439,02 miliar atau mencapai 41,28% dari Target 2024. Penerimaan Pajak Dalam Negeri Gorontalo didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp260,77 miliar, diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp151,77 miliar, pajak lainnya sebesar Rp9,78 miliar, dan komponen PBB sebesar Rp3,05 miliar.

“Penerimaan pajak didominasi oleh Kota Gorontalo, yang menyumbang sebesar Rp190,51 miliar atau 44,79% dari seluruh penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Primadona Harahap.

Lebih lanjut Primadona menjelaskan, berdasarkan sektornya, kontribusi penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo, terbesar terdapat pada Sektor Administrasi Pemerintahan 55,49% dari total penerimaan, atau sebesar Rp236,04 miliar. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan PMK nomor 59/PMK.03/2022 dan tarif PPN 11%.

Pertumbuhan terbesar terdapat pada Sektor Aktivitas Penyewaan dan SGU sebesar 292,28% atau sebesar Rp3,99 miliar. Kontraksi terjadi pada Sektor Konstruksi sebesar 151,20% (YoY) dan Industri Pengolahan sebesar 139,94% (YoY). Kontraksi disebabkan oleh adanya restitusi pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto menerangkan, berdasarkan data SIKRI, realisasi pendapatan APBD Provinsi Gorontalo s.d 30 Juni 2024, sebesar Rp3.355,25 miliar. Di mana didominasi oleh komponen pendapatan transfer. Pada komponen Pendapat Asli Daerah (PAD), Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penerangan Jalan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menjadi penyumbang utama. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2.840,51 miliar, yang didominasi oleh komponen belanja operasi (39,61 persen dari total realisasi belanja daerah). 

“Guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi peningkatan PAD, untuk mengurangi ketergantungan terhadap TKD,” ujar Adnan.

“Pada sisi belanja perlu melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran, melalui pelaksanaan program yang efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan output dan outcome yang relevan,” imbuhnya.(*)

0 Comments

Leave A Comment