Cooltunesia – Pohuwato – Sebanyak 132 nara pidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Pohuwato menerima remisi dalam rangka Haring Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan dasawarsa, tujuh napi langsung dinyatakan bebas di Provinsi Gorontalo, Minggu.
Kepala Lapas kelas II B Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, remisi ini adalah bentuk penghargaan negera terhadap warga binaan yang mampu menujukan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukanlah hadia, tetapi hak bagi seluruh warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan,” kata dia
Ia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi hari ini dengan rincian remisi satu bulan hingga enam bulan, tergantung masa pidanan yang telah dijalani.
Ia berharap, nara pidana bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, mandiri dan diterima kembali oleh masyarakat dengan tangan terbuka.
“Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan baik, bermanfaat dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” tambah nya.
Salah seorang narapidana penerima remisi, Nurdin Daeng Materu di Gorontalo mengatakan ia sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak lapas yang selama ini membina kami.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” kata dia.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga usai upacara pengibaran bendara merah putoh di Alun-Alun Kabupaten Poguwato.
Sebanyak 132 Napi lapas Pohuwato dapat remisi HUT RI