Coolturnesia - Gorontalo - Persoalan belum terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang terus bergulir dan dijadikan isu kampanye salah satu politisi kawakan, yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, mendapat tanggapan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan menejelaskan, persoalan belum terbayarkan Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP Aparatur Sipil Negara adalah disebabkan kondisi keuangan daerah di tahun anggaran 2023 sedang tidak baik-baik saja, sebagai akibat tidak tercapainya target pendapatan yang sudah direncanakan dan tetapkan di tahun 2023. Selain itu adanya kebijakan nasional Pemilihan Umum serentak, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembayaran sebesar 40 persen dana hibah pilkada kepada KPU dan BAWASLU. Sehingga hal tersebut di atas sangat mempengaruhi proses pembayaran belanja 2023.
Hariyanto Manan mengungkapkan, pasca tahun anggaran 2023 berakhir, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yaitu melakukan identifikasi belanja tahun anggaran 2023, yang tidak terbayarkan. Di mana menurutnya, identifikasi merupakan langkah awal yang harus diambil pemerintah daerah yang selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan dilakukan reviu oleh APIP.
“Hasilnya dijadikan dasar oleh Pemda untuk merubah Perkada tentang APBD tahun anggaran 2024, guna menuangkan belanja - belanja atau hutang belanja tahun anggaran 2023,” ujar Manan.
Namun demikian dia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan hutang belanja di tahun 2023, dan wujud dari komitmen itu, saat ini Pemerintah Daerah fokus terhadap pembayaran hutang-hutang belanja tahun anggaran 2023 yang meliputi tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP ASN.
Karena itu, kepada seluruh Guru, Kepala-kepala desa dan aparat desa, serta aparatur sipil negara, Manan berharap dapat bersabar sejenak.
"Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan dan membayarkan semua hak-hak para guru dan ASN serta ADD,” pungkasnya.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah