Coolturnesia - Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar rekonsiliasi iuran wajib untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan III 2024 bersama BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin, 4 November 2024, di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan kelancaran pembayaran iuran wajib PPU Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk Triwulan III 2024, guna menjamin hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Pembahasan utama meliputi verifikasi data peserta dan ketepatan pembayaran iuran.
Berita acara rekonsiliasi iuran wajib PPU Pemerintah untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2024 tersebut, ditandatangani Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Gorontalo, dr. Diane Rineke Kaunang. Hal itu sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung kelancaran program jaminan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
Acara tersebut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan BKAD. Dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, hadir Kepala BPJS, Djamal Adriansyah, serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Gorontalo, dr. Diane Rineke Kaunang, serta jajarannya.(*)
KPU Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Perhitungan Suara Pilkada