Coolturnesia - Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan proses penandatanganan administrasi, pencairan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) November 2024 di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Senin, 6 Januari 2025.
Sejumlah kepala dan bendahara desa hadir untuk melengkapi administrasi pencairan dana tersebut. Kegiatan itu bertujuan memastikan percepatan realisasi anggaran yang menjadi hak desa.
Asisten Administrasi Umum, Haris S. Tome, turut mengawasi jalannya proses tersebut, didampingi Kepala BKAD, Hariyanto Manan. Haris menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Proses ini harus berjalan sesuai aturan, agar hak desa dapat segera terpenuhi,” ujar Haris.
Kepala BKAD, Hariyanto Manan, menjelaskan, bahwa besaran kurang bayar ADD November 2024 mencapai Rp5,6 miliar. Sementara ADD reguler Januari 2025, pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), tentang penetapan besaran ADD, sebagai dasar dokumen administrasi pencairan yang akan ditandatangani oleh perangkat desa.
“ADD reguler Januari 2025 akan mengalami peningkatan menjadi Rp6,5 miliar. Kami berkomitmen mendukung kelancaran pencairan ADD ini, agar desa dapat menjalankan program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hariyanto.
Proses penandatanganan administrasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Gorontalo, untuk mendorong optimalisasi penggunaan dana desa secara tepat sasaran dan akuntabel.(*)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai