Coolturnesia - Gorontalo - Telah beredar narasi di tengah masyarakat, sistem ruang kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapuskan, berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu dibantah Plt Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Suluttenggo-Malut, Octovianus Ramba. Pernyataan itu diungkapkannya saat menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan media masa di Kota Gorontalo.
Dia menerangkan, dalam kebijakan yang diterbitkan pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, tidak ada narasi penghapusan kelas perawatan, hanya menegaskan, sampai dengan tahun depan pihak-pihak terkait seperti Kementerian keuangan, kesehatan dan penyelenggara jasa sosial, melakukan evaluasi terhadap 12 standar minimum ruang perawatan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Sekarang itu, tetap masih ada kelas satu, dua dan tiga, tidak dihapus,” tegas Octovianus Ramba.
Dia melanjutkan, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap, yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan. Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, KRIS harus memenuhi 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan. Yaitu, pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam. Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Kelima, adanya nakas per tempat tidur. Keenam,dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 s.d. 26 derajat celcius. Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Kesepuluh, kamar mandi dalam ruang rawat inap. Kesebelas, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. Keduabelas, terdapat outlet oksigen.
Dengan tidak adanya penghapusan kelas seperti diterangkan Plt Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Suluttenggo-Malut, Octovianus Ramba, premi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih tetap sama.(*as)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah