Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto. F. Humas.

Coolturnesia – Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, menjadi pembicara utama (Keynote Speaker) dalam Focus Group Discussion (FGD), tentang Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 45 – 2023. FGD tersebut digelar di Aula Kantor DJPb Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo. Kamis, 24 Oktober 2024.

Kegiatan itu merupakan salah satu cara menjaring, pendapat-pendapat penting dari seluruh peserta FGD, sebagai bahan atau masukan pembuatan RPP Perubahan Kedua PP No. 45-2023.

Dalam kesempata tersebt Adnan menerangkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, memiliki wewenang untuk mengatur dan merumuskan kebijakan serta regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan perbendaharaan dan keuangan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 45 - 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 - 2018 merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 1 - 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dijadikan dasar atas pelaksanaan APBN, yang dijalankan oleh Pemerintah serta menjadi rujukan bagi berbagai peraturan teknis pada bidang perbendaharaan dan keuangan negara di bawahnya.

”Namun, dalam perjalanan waktu, berbagai tantangan dan dinamika baru muncul yang mengharuskan kita untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap regulasi ini. Selain hal tersebut, terdapat juga materi yang belum diatur di dalam PP 45 - 2013 dan perubahannya saat ini sehingga menjadi penting untuk dapat diatur pada rencana perubahan tersebut,” terang Adnan.

Dia menilai, seyogyanya pada tiap regulasi yang telah dibentuk, perlu dilakukan evaluasi secara berkala, guna menilai apakah regulasi tersebut masih relevan bagi stakeholder terkait, ataukah memang regulasi tersebut sudah saatnya untuk dilakukan perubahan regulasi. Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting, partisipasi publik memiliki peranan sangat penting, sehingga harus didengarkan dan diakomodasi, dalam pembuatan sebuah kebijakan publik. Hal itu selain mendapatkan masukan berharga, tetapi juga menciptakan rasa kepemilikan di antara masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

”Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Adnan Wimbyarto berharap, dengan dilaksanakannya FGD, akan diperoleh ide-ide segar dari para peserta, sehingga Rencana Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua PP No. 45-2023, menghasilkan hal terbaik, dan sesuai dengan harapan semua pihak.

Sebagai pemateri daman Focus Group Discussion (FGD), tentang Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 45 – 2023, Kepala Seksi HPP Direktorat Sistem Perbendaharaan, Rizky D. Barita, Kepala Sekti PPAIC, Tyo Widayanto, serta sebagai moderator acara, Kepala Seksi APSLK, Leni Marlina.(*)

0 Comments

Leave A Comment