Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Coolturnesia – Gorontalo – Ketika masyarakat Gorontalo memperingati Hari Raya Lebaran Ketupat 2024, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012, pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD ) Kabupaten Bone Bolango.

Sebelumnya Hamim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Setelah sekira dua jam dia menjalani pemeriksaan, Hamim Pou keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan statusnya sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan kejaksaan tinggi Gorontalo.

Dalam rilis pada Rabu (17/04/24) Kejati Gorontalo menjelaskan, dugaan korupsi Bansos tersebut terjadi, setelah pada TA 2011 dan 2012 di DPPKAD Kab. Bone Bolango melaksanakan pemberian Bantuan Sosial, yang diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

“Di mana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar lebih dari Rp10.3 miliar. Terdapat kelebihan batas nominal, senilai lebih dari Rp1,6 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan, bantuan tersebut tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan kepada Hamim Pou, yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Bone Bolango, sebesar Rp. 152.500.000,00. Hal itu yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor: 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

Hamim Pou ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Saat menuju kendaraan tahanan yang akan membawa dirinya menuju Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Hamim Pou menyatakan, tidak pernah menggunakan dana itu satu rupiah pun.

Pasal yang dikenakan pada Hamim adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,  dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selan itu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

0 Comments

Leave A Comment