Coolturnesia – Gorontalo – Memberikan jaminan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini sudah tidak lagi susah. Cukup dengan mendaftarkan para pekerja sebagai anggota Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, anggota BPJS Ketenagakerjaan telah dijamin seluruh biaya perawatan di rumah sakit, jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, apabila mereka meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan kematian, dan anaknya akan memperoleh beasiswa.
Mesti tidak diharapkan, namun resiko kecelakaan kerja dan kematian itu bisa datang kapan saja dan di mana saja. Karena itu penting bagi pekerja untuk melindungi diri, dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Penting sekali, karena perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu, untuk saat ini saja ada dua program, yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Widhi Astri Aprilia Nia mengatakan, sampai saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo secara keseluruhan sebanyak 186 ribu orang. 96 ribu di antaranya adalah peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sangat, sangat antusias. Kalau untuk di Provinsi Gorontalo saya acungi jempol. Masyarakatnya sudah melek terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Widhi.
“Kalau kita melakukan sosialisasi, masyarakat sangat antusias untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang Bukan Penerima Upah (BPU),” lanjutnya.
Sementara untuk masyarakat yang pertama kali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berusia 16 - 60 tahun. Tetapi menurut Widhi, jika peserta masih aktif bekerja saat usianya lebih dari 60 tahun, tetap akan dilindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.(*as)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai