Foto Bersama Peserta Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Perjanjian/Kontrak.

Coolturnesia - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo.  Penyuluhan hukum itu mengusung tema Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Perjanjian/Kontrak.

Penyuluhan hukum yang digelar di ASTON Gorontalo Hotel & Villas itu, diikuti oleh sedikitnya 40 pelaku UMKM. Mereka sebagian besar merupakan binaan Dinas Koperasi UMKM Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.

Asisten Deputi Fasiitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Kementerin Koperasi dan UKM Republic Indonesia menerangkan, saat ini masih banyak para pelaku UMKM yang belum memahami benar tentang konsekuensi hukum yang dapat menjerat dari usaha yang digelutinya. Eviyanti Nasution mencontohkan, beberapa pelaku UMKM harus berurusan dengan hukum terkait persoalan ijin edar produk, maupun kredit macet.

Terkait hal tersebut Eviyanti mengungkapkan, Kementerian Koperasi dan UKM Republic Indonesia kini menyediakan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM. Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya yang telah disahkan pemerintah.

“Kita memang perlu melindungi UMKM, jadi kita perlu menyosasilsaiskan supanya nyampek nih (kebijakan pemeritah pusat, red), tidak hanya di provinsi tetapi juga ke kabupaten-kota, sehingga semua tahu bahwa Kementrian Koperasi berpihak kepada para pelaku UMKM,” jelas Eviyanti Nasution.

Dia menambahkan, bentuk perlindungan yang akan diberikan berupa penyuluhan hingga pendampingan hukum bagi pelaku UMKM yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas di tingkat provinsi dan kabupaten- kota, nantinya jika diperlukan akan menyediakan pengacara bagi pelaku UMKM hingga di persidangan. Di mana seluruh biaya operasional pengacaranya akan ditanggung oleh kementerian.

“Jadi kalo ada pelaku UMKM tengah bermasalah hukum, bisa menghubungi dinas kopersi dan UMKM di tingat provinsi, atau kabupaten-kota, dengan membawa seluruh perijinan usaha dan melampirkan berkas permasalahan yang tengah dihadapi. Nantinya secara berjenjang dinas akan melaporkan ke kementerian dan dilakukan seleksi,” kata Eviyanti menerangkan mekanisme pelaporan bagi UMKM yang tengah menghadapi masalah hukum.

“Bagi UMKM yang tengah terjerat masalah hukum, tinggal mengadukannya ke dinas dengan membawa NIB dan berkas perkaranya,” pungkas Eviyanti Nasution, Asisten Deputi Fasiitasi Hukum dan Konsultasi Usaha itu.-as

0 Comments

Leave A Comment