Coolturnesia - Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan mengangkat tema “Lindungi Karya dan Hargai Kreativitas melalui Kepatuhan Royalti”, guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran di Gorontalo menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan musik atau lagu untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Jika menggunakan musik atau lagu dalam usahanya, maka harus didaftarkan melalui LMKN agar royalti dapat didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas para pencipta lagu maupun pemegang hak terkait.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data sementara dari Komisioner LMKN, pembayaran royalti dari pelaku usaha di Gorontalo, khususnya restoran, baru mencapai sekitar Rp18 juta. Sementara untuk hotel dan tempat karaoke, pihaknya masih melakukan inventarisasi.
“Kami belum menginventarisir hotel kelas 3, 4 maupun 5. Karaoke juga tinggal satu yang masih beroperasi. Ke depan kami akan turun langsung mendata pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial,” katanya.
Raymond menjelaskan, pihaknya juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan, untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pelayanan publik.
Ia menjelaskan, pembayaran royalti kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan LMKN sehingga prosesnya lebih mudah dan transparan.
“Melalui aplikasi, pelaku usaha tidak perlu lagi bertatap muka langsung. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung perkembangan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan cover lagu yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Pelaku Usaha di Gorontalo Sambut Positif Sosialisasi Kepatuhan Royalti Musik