Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas serta administrasi hukum melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran mengatakan, pemahaman terhadap layanan AHU menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum.
“Layanan Administrasi Hukum Umum memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh kepastian serta perlindungan hukum dalam menjalankan berbagai aktivitasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan AHU tidak hanya berkaitan dengan pendirian badan usaha, tetapi mencakup berbagai kebutuhan administrasi hukum masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi perseroan terbatas, perseroan perorangan, CV, firma, yayasan, perkumpulan, koperasi, layanan kenotariatan, jaminan fidusia, serta pencatatan pemilik manfaat atau beneficial owner.
Menurut Raymond, keberadaan layanan tersebut perlu dipahami secara lebih luas agar masyarakat dapat menentukan bentuk badan usaha maupun layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kegiatan yang dijalankan.
Selain aspek badan usaha, sosialisasi juga mengangkat sejumlah layanan administrasi hukum publik, termasuk kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pendaftaran partai politik, serta pengangkatan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pada kesempatan tersebut, Raymond turut menyoroti konsep social enterprise yang menggabungkan kegiatan usaha dengan penciptaan dampak sosial. Ia menilai pendekatan tersebut relevan dalam mendorong pertumbuhan usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Ekosistem usaha yang kuat harus dibangun dengan legalitas yang jelas, tata kelola yang baik, serta orientasi terhadap keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Gorontalo Kiki Rizki Wardhana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas informasi mengenai layanan AHU kepada para pemangku kepentingan.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang saling berkaitan. Surendri Astuti dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, memberikan materi secara virtual mengenai Layanan Perseroan Perorangan.
Materi berikutnya disampaikan Yuni Hagu dari DPMPTSP Provinsi Gorontalo mengenai strategi KADIN dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Adapun Dr. Salma Rivani Luawo dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Gorontalo membahas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA.
Interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah persoalan praktis terkait pendirian dan legalitas usaha, perseroan perorangan, serta proses perizinan menjadi bagian dari pembahasan.
Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses serta memanfaatkan layanan hukum secara tepat.
Penguatan pemahaman tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya iklim usaha di Gorontalo yang lebih tertib secara hukum, inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Jaga Desa Diperkuat, Bupati Sofyan Dorong Sinergi Pemerintah Desa, BPD dan Kejaksaan