Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo Arif Rahman di Jakarta, Kamis mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum KI sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta, merek, dan hak kekayaan intelektual lainnya.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan pelayanan KI kepada masyarakat berjalan optimal, termasuk dalam penanganan pengaduan dan edukasi hukum di daerah,” ujar Arif.

Ia mengatakan kondisi perlindungan KI di Provinsi Gorontalo hingga saat ini relatif kondusif dan belum terdapat permasalahan KI yang signifikan.

Meski demikian, kata dia, pada tahun 2026 terdapat satu aduan terkait dugaan pelanggaran hak cipta berupa penggunaan foto tanpa izin yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rifadi mengapresiasi langkah aktif Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terkait kekayaan intelektual.

“Edukasi dan koordinasi yang baik antara kantor wilayah, aparat penegak hukum, dan DJKI menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” kata Ahmad.

Menurut dia, sinergi tersebut juga penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Gorontalo Mananga P. Biantong menyampaikan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terkait royalti pada 19 Mei 2026.

Kegiatan tersebut akan melibatkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat komersial mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran royalti serta penghormatan terhadap hak cipta,” ujar Mananga.

Ia menambahkan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan KI yang responsif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendorong budaya menghargai karya dan inovasi di Provinsi Gorontalo

0 Comments

Leave A Comment