oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual saat melakukan koordinasi layanan kekayaan intelektual di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/5/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi layanan kekayaan intelektual di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo guna mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan koperasi desa memahami seluruh persyaratan pendaftaran merek kolektif sehingga proses pengajuannya dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” kata Anggota TIM Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo Muhammad Yusuf di Gorontalo, Kamis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Marten Verdinan Taroreh, dan Tri Lestari.

Dalam pelaksanaannya, tim turut dibantu Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo Viviyanti Neu untuk menghadirkan pengurus koperasi yang sebelumnya mengikuti kegiatan Diseminasi Merek Kolektif pada Desember 2025.

Sebanyak tujuh koperasi hadir dalam kegiatan koordinasi itu, yakni KKMP Kayubulan, KKMP Tilihuwa, KKMP Dutulanaa, KDMP Luhu, KDMP Biyonga, KDMP Hutadaa, dan KDMP Bongohulawa.

Yusuf mengatakan merek kolektif penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi sekaligus meningkatkan nilai produk yang dihasilkan masyarakat desa.

“Melalui merek kolektif, koperasi memiliki identitas bersama yang terlindungi secara hukum sehingga dapat memperkuat daya saing produk di pasaran,” ujar dia.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menyampaikan berbagai persyaratan dan data pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek kolektif, termasuk dokumen legalitas koperasi dan administrasi pengurus.

Berdasarkan hasil koordinasi, terdapat lima koperasi yang masih perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti akta notaris dan spesimen tanda tangan pengurus.

Sementara itu, untuk koperasi yang belum hadir, yakni KDMP Kayumerah dan KDMP Hutuo, Bidang Pelayanan KI akan terus melakukan koordinasi lanjutan terkait proses pendaftaran merek kolektif.

Kanwil Kemenkum Gorontalo juga akan memberikan pendampingan intensif dalam penyusunan surat pernyataan dan salinan penggunaan merek bagi KDMP Luhu dan KKMP Kayubulan serta memfasilitasi proses pendaftaran bagi koperasi yang telah melengkapi dokumen persyaratan.

0 Comments

Leave A Comment