Coolturnesia - Gorontalo - Ketatnya pengawasan lalulintas komoditas pertanian di Pelabuhan Laut Gorontalo, menambah daftar panjang penahanan media pembawa yang masuk dengan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Karantina Pertanian Gorontalo laksanakan pemusnahan media pembawa hewan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Djalaluddin, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan insenerator.
Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto, menyampaikan bahwa media pembawa yang dimusnahkan antara lain media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa 10 ekor ayam kampung dan sampel arsip laboratorium Karantina Gorontalo.
“Media pembawa ini merupakan hasil tindakan karantina penahanan yang melewati Wilker Pelabuhan Laut Gorontalo. Apabila pemilik media pembawa tersebut tidak dapat melengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat mengembalikan ke tempat asal sampai batas waktu maka akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan UU yang berlaku” imbuhnya.
Dwi menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga Wilayah Provinsi Gorontalo dari ancaman HPHK/OPTK, sehingga tidak akan mengganggu kesehatan masyarakat dan juga tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi perkarantinaan.
Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, PP No. 29 Tahun 2023 dan Permentan 37 Tahun 2014, media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh pejabat karantina dan pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 hari. Jika setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan berakhir dan pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan, maka akan dilakukan penolakan media pembawa. Pengeluaran Media Pembawa dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. Jika media pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah NKRI atau dari area tujuan oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan tindakan karantina lebih lanjut yaitu pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.
“Diperlukan koordinasi antar instansi di lapangan, terutama di Kawasan Pelabuhan Laut Gorontalo dalam menegakkan peraturan perkarantinaan untuk menjaga keamanaan sumber daya alam hayati,” jelas Dwi.
Maka dari itu, SobatQ di Wilayah Gorontalo dan sekitarnya, apabila ingin membawa/mengirim komoditas pertanian dari/menuju wilayah Provinsi Gorontalo agar melengkapi dokumen persyaratan karantina yang telah ditentukan atau dapat melapor terlebih dahulu kepada Pejabat Karantina yang bertugas di Kantor Wilayah Kerja terdekat.(*rls)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah