Foto bersama usai pembukaan kegiatan sosialisasi layanan jaminan firdaus di Kanwil Kemekum Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (11/5/2026). Foto : Humas Kemekum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2026 di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Senin.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan jaminan fidusia secara elektronik dan aspek penegakan hukumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa jaminan fidusia memiliki peranan penting sebagai salah satu lembaga jaminan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat menjadi agunan pelunasan utang tertentu.

“Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur sehingga pelaksanaannya harus dipahami secara baik oleh seluruh pihak terkait,” ujar Raymond.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana selaku Ketua Panitia mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga memberikan pendalaman terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta kegiatan berjumlah 50 orang yang terdiri atas unsur Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, notaris se-Provinsi Gorontalo, serta lembaga pembiayaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Arif Rahman menegaskan masih banyak pelanggaran hukum di bidang fidusia akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, notaris, dan lembaga pembiayaan dalam mewujudkan pelaksanaan jaminan fidusia yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Comments

Leave A Comment