Kementrian Hukum (Kemenag) Gorontalo saat melakukan koordinasi dengan Polres Boalemo, Rabu (17/6/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo terkait penanganan aduan dugaan pelanggaran merek yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, Mananga P. Biantong, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas perkembangan penanganan aduan mengenai dugaan penggunaan merek yang sama pada produk minuman yang beredar di Kabupaten Boalemo dan Kota Manado.

“Pertemuan juga membahas dugaan penggunaan logo yang sama pada kemasan produk minuman yang menjadi salah satu objek aduan dan masih didalami oleh penyidik,” kata dia. 

Mananga mengatakan koordinasi dilakukan untuk memperkuat sinergi dan pertukaran informasi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Polres Boalemo dalam mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan berkasnya masih ditangani oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan Polres Boalemo berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh keterangan ahli yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Menurut Mananga, Kanwil Kemenkum Gorontalo siap memberikan dukungan dan fasilitasi melalui koordinasi serta penguatan pemahaman mengenai aspek hukum di bidang kekayaan intelektual. 

"Sinergi antara Kanwil Kemenkum dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," katanya.

Ia berharap kolaborasi yang terus dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

0 Comments

Leave A Comment