Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rismanto Kodrat Gany, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 40 Tahun 2025.
Pembahasan substansi dipimpin oleh Kamarudin H. Dunggio bersama tim harmonisasi yang memberikan masukan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan peraturan tersebut.
Masukan itu bertujuan memastikan setiap ketentuan disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dinyatakan selesai dibahas dalam rapat harmonisasi. Namun, penerbitan surat selesai harmonisasi masih menunggu pemerintah daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draf yang telah diperbaiki sesuai masukan tim dan kesepakatan rapat.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan, termasuk dalam memperkuat kesetaraan gender di Kabupaten Gorontalo Utara.
Melalui harmonisasi tersebut, regulasi yang disusun diharapkan dapat mendukung penerapan pengarusutamaan gender dalam kebijakan dan program pembangunan daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
Karang Taruna Apresiasi Penganugerahan Gelar Adat untuk Sofyan Puhi