Coolturnesia - Gorontalo - Musisi asal Gorontalo, Istianto Eko Poernomo atau Ecko Show, menerima sertifikat pencatatan hak cipta atas 62 lagu hasil karyanya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong para pencipta dan pelaku industri kreatif untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah penting bagi pencipta dalam memperkuat perlindungan atas karya mereka.
Terlebih, sejak 1 Agustus 2026, layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik telah diberlakukan tanpa biaya atau gratis. Kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.
Ia berharap, pencatatan hak cipta gratis itu dapat dimanfaatkan para musisi, pencipta lagu, serta pelaku ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.
Selain memberikan perlindungan, pencatatan hak cipta juga dapat menjadi bagian penting dalam pengelolaan karya secara legal, termasuk ketika karya tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Ecko Show menyambut positif layanan tersebut. Ia menilai proses pelayanan kekayaan intelektual di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berlangsung mudah, cepat, dan ramah.
"Saya menghimbau teman-teman musisi dan pencipta lagu di Gorontalo maupun seluruh Indonesia agar segera mendaftarkan hak cipta karya masing-masing. Apalagi sekarang layanannya sudah gratis," kata Ecko Show.
Jaga Desa Diperkuat, Bupati Sofyan Dorong Sinergi Pemerintah Desa, BPD dan Kejaksaan