Coolturnesia - Jakarta - Tingkat komersialisasi paten di Indonesia yang masih di bawah lima persen mendorong Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat kolaborasi antara inventor, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan dunia industri melalui Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026.

Forum bisnis paten pertama di Indonesia tersebut digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada 3–5 November 2026, dengan mengusung tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kekayaan intelektual, khususnya paten, memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai ekonomi apabila didukung pelindungan hukum dan akses pengembangan yang memadai.

Menurut Yusril, Indonesia memiliki potensi intelektual yang besar di berbagai sektor, mulai dari seni, pertanian, kelautan, perikanan hingga industri berbasis sumber daya alam. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan pasar dan dunia usaha.

“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujarnya dalam pembukaan FBPI 2026, Selasa (3/11).

Ia menilai, diperlukan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan kementerian yang membidangi industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi sebagai fondasi penguatan ekosistem inovasi nasional.

Ia mengungkapkan, proporsi lulusan perguruan tinggi Indonesia yang mengambil bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) masih sekitar 22 persen. Angka tersebut berada di bawah Malaysia yang mencapai 40–43 persen dan Singapura sekitar 36 persen.

Supratman mengatakan, penguatan sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan pembangunan ekosistem riset dan inovasi dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga telah mengalokasikan sekitar Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung kegiatan berbasis kekayaan intelektual, termasuk pembiayaan bagi inventor dan lembaga penelitian.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, berdasarkan data permohonan paten periode 2016–2025, permohonan paten dari dalam negeri baru mencapai 34,56 persen dari total permohonan.

Selain rendahnya kontribusi permohonan domestik, tingkat komersialisasi paten nasional juga masih diperkirakan di bawah lima persen.

Kondisi tersebut, menurut Hermansyah, menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas riset dan inovasi nasional sekaligus memperkuat pemanfaatan paten agar mampu menghasilkan nilai ekonomi.

Sebagai langkah konkret, DJKI sepanjang 2026 telah menyelenggarakan empat kegiatan penjodohan bisnis atau business matching yang mempertemukan inventor dan pemegang paten dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dengan pelaku industri.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencocokkan hasil pengembangan teknologi dengan kebutuhan industri sekaligus membuka peluang kerja sama melalui lisensi paten, kemitraan usaha, dan pengembangan teknologi.

FBPI 2026 diikuti lebih dari 3.000 peserta dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, lembaga keuangan, UMKM, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Sejumlah agenda digelar dalam forum tersebut, antara lain pameran inovasi dan layanan paten, Patent Townhall Pitching, IP Valuation and IP Financing, berbagi praktik baik komersialisasi, Inspirasi Komersialisasi, serta dialog kebijakan.

DJKI bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) juga memberikan Indonesia Patent Awards sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku ekosistem paten melalui empat kategori penghargaan, yakni Best Commercialization Model, Best Green and Blue Innovation Patent, kategori lembaga penelitian dan perguruan tinggi, serta kategori perorangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Candrafriandi Achmad, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, DJKI berharap hasil riset dan inovasi dalam negeri tidak hanya berhenti pada pendaftaran paten, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk dan teknologi yang dimanfaatkan industri serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

0 Comments

Leave A Comment