COOLTURNESIA - LIMBOTO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi merampingkan struktur organisasi pemerintahan. Perubahan tersebut disahkan bersama DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Paripurna Tingkat II, Senin (29/6/2026), dengan menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Melalui kebijakan ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 32 menjadi 24. Struktur baru tersebut terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat.
"Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Sofyan.
Menurutnya, penyusunan SOTK baru telah melalui kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta mempertimbangkan prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Dengan struktur baru tersebut, pemerintah berharap tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah sehingga koordinasi pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Usai perda disahkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, termasuk penyesuaian kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah, analisis jabatan, beban kerja, hingga dokumen perencanaan dan penganggaran.
Bupati juga memastikan proses penataan personel ASN akan dilakukan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.
"Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas," tutup Sofyan.
Bupati Sofyan: Taman Limboto Gratis, Kawasan Taman Budaya Bebas Parkir