Coolturnesia - Gorontalo – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo melaksanakan penandatanganan administrasi pencairan pembayaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) 2023, untuk desa-desa se-Kabupaten Gorontalo. Kegiatan itu berlangsung pada Senin, 4 November 2024 di ruang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Gorontalo, dan dihadiri oleh perwakilan setiap desa.
Pencairan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 415/27/IX/2024 tentang Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk desa di Kabupaten Gorontalo. Dalam aturan tersebut, setiap desa mendapatkan bagian hasil pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kontribusi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada kegiatan tersebut, seluruh desa diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai lampiran pencairan pembayaran, meliputi laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya dan dokumen administrasi yang sesuai ketentuan BKAD.
“Setiap desa wajib menyerahkan dokumen lengkap untuk memastikan akuntabilitas dalam penyaluran dana kepada desa,” tegas Hariyanto Manan, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo.
“Penyaluran dana hasil pajak dan retribusi ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh desa di Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Dana tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk berbagai program strategis di desa, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal.(*)
KPU Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Perhitungan Suara Pilkada