Coolturnesia - Gorontalo – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun anggaran 2024. Kegiatan itu berlangsung Rabu, 6 November 2024, di salah satu coffee station, di Hutuo, Kecamatan Limboto.
Tujuan kegiatan tersebut, meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, didampingi Kepala BKAD, Hariyanto Manan. Sosialisasi dihadiri oleh bendahara dari 10 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Gorontalo. Hal itu sebagai langkah untuk memastikan tata kelola keuangan parpol dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Haris Tome menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Dia menyampaikan, bahwa dana bantuan kepada parpol adalah amanah yang harus dikelola dengan baik, tidak hanya demi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik.
“Dana bantuan ini adalah amanah yang perlu dipertanggungjawabkan. Kami berharap setiap parpol mampu mengelolanya dengan tertib sesuai aturan, demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menambahkan, bahwa sosialisasi merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan yang baik. Dia menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi itu adalah agar setiap pengelola keuangan parpol memahami prosedur penatausahaan dan pelaporan yang benar.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap setiap parpol dapat memahami secara teknis penyusunan laporan yang akurat dan sesuai standar,” kata Hariyanto.
Hariyanto menambahkan, bahwa pemahaman yang baik tentang pengelolaan dana diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan laporan, sehingga memudahkan proses audit di kemudian hari.
Sosialisasi itu menghadirkan beberapa materi penting yang disampaikan oleh para pemateri berkompeten. Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD membawakan materi terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol. Materi itu menekankan pada tata kelola dana yang profesional dan transparan.
Materi tentang tata cara pengajuan Bantuan Keuangan Parpol (Banparpol) disampaikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Fieter Redy Djafar, yang menjelaskan alur pengajuan bantuan sesuai ketentuan. Selain itu, Dicky Saputra Ibrahim, memperkenalkan aplikasi E-Bakupar (elektronik Bantuan Keuangan Partai Politik), yang dirancang sebagai sistem digital untuk memudahkan penatausahaan pendapatan dan belanja Banparpol.
BKAD memberikan panduan teknis terkait penyusunan laporan penggunaan dana, mekanisme penatausahaan yang sesuai standar, serta panduan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sosialisasi tersebut juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan dana publik agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Di akhir kegiatan, para bendahara parpol menyampaikan apresiasi mereka atas bimbingan teknis yang diberikan. Salah satu peserta mengungkapkan, bahwa sosialisasi itu sangat membantu mereka dalam memahami tata kelola bantuan keuangan sesuai aturan, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol.
BKAD Kabupaten Gorontalo berharap kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara rutin, untuk memastikan bahwa para penerima bantuan keuangan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan dana. Melalui upaya itu, BKAD berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah