Foto bersama

Coolturnesia - Limboto - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu 25 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tiga orang warga yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka.

Penyelesaian perkara melalui jalur damai ini diberikan kepada IM alias Iyut, NM alias Lia, NO alias Ningsih.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Gorontalo Olan Laurence Hasiholan Pasaribu menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, terlebih di tengah suasana suci bulan Ramadan. Dengan diterbitkannya SKPP ini, maka perkara ketiga warga tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

"Kami berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi para pihak. Ke depannya, perdamaian akan membuat kita selalu lebih tenang, apalagi ini adalah pihak-pihak yang saling bertetangga," ujar Kajari dalam arahannya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menekankan bahwa inti dari Restorative Justice adalah pemulihan keadaan semula dan menjaga harmoni di masyarakat. Pihak Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik, tokoh masyarakat, serta pihak pemerintah yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai.

Dengan berakhirnya perkara ini melalui keadilan restoratif, diharapkan hubungan bertetangga antar warga dapat kembali rukun tanpa adanya dendam di masa mendatang.

0 Comments

Leave A Comment