Tim Kementerian Hukum Gorontalo saat membahas perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Pohuwato – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato mematangkan rencana kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo Arif Rahman mengatakan pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperluas layanan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Menurut dia, Sentra KI diharapkan menjadi pusat layanan yang mampu mengidentifikasi, mengelola, serta memberikan pendampingan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, peneliti, maupun perangkat daerah. 

"Sentra KI tidak hanya menjadi pusat layanan, tetapi juga wadah yang mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas bernilai ekonomi," kata Arif.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Jumadi Giono menyambut baik rencana pembentukan Sentra KI yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi lokal.

Ia mengatakan keberadaan Sentra KI diharapkan mampu mendukung perlindungan hukum terhadap hasil riset, produk unggulan daerah, serta berbagai karya dan kreativitas masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembentukan Sentra KI di Kabupaten Pohuwato.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen memperkuat tata kelola kekayaan intelektual di daerah. Rencana penandatanganan PKS diharapkan segera terealisasi sehingga Sentra KI dapat memberikan manfaat bagi pengembangan inovasi, peningkatan daya saing daerah, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

0 Comments

Leave A Comment