Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup tersebut berlangsung di Grand-Q Hotel Gorontalo, Senin (21/9/2026),

Coolturnesia -  Goronralo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Boalemo tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah.

Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup tersebut berlangsung di Grand-Q Hotel Gorontalo, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah memiliki keselarasan dan kepastian hukum.

Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran dan dihadiri Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Boalemo serta Rumah Sakit Umum Daerah Clara Gobel Kabupaten Boalemo.

Raymond mengatakan proses harmonisasi penting dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan rancangan memiliki keselarasan dan kepastian hukum serta tidak menimbulkan disharmoni dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia menjelaskan proses tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Pembahasan substansi dan teknik penyusunan Ranperbup selanjutnya dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kodrat Wahyudi Mohune bersama tim perancang dan pihak pemrakarsa.

Dalam pembahasan tersebut, tim mengkaji berbagai aspek materi muatan serta teknik penyusunan untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan menyimpulkan Ranperbup tersebut telah selesai diharmonisasi dengan sejumlah catatan, saran, dan masukan dari tim harmonisasi yang perlu ditindaklanjuti pihak pemrakarsa sebelum penerbitan surat selesai harmonisasi.

0 Comments

Leave A Comment