Coolturnesia - Gorontalo - Pjs. Bupati Gorontalo, Sukri J. Botutihe, menjalani prosesi adat Mopotilolo. Prosesi berlangsung di Rumah Dinas Bupati Gorontalo. Rabu (25 September 2024).
Sukri J. Botitihe yang disambut tarian longgo atau tarian perang Gorontalo, dan diiringi genderang. Hal itu menjadi prosesi adat awal untuk dilewati oleh Pjs. Bupati Gorontalo, Sukri J. Botutihe, bersama istri, menuju Rumah Dinas Bupati Gorontalo.
Prosesi adat dilanjutkan dengan mempersilahkan duduk Sukri J. Botutihe dan istri, disambung penyerahan adati potidungu, yang artinya adat berjenjang turun kepada pemangku adat, mohudu tongota yang artinya penyerahan pelaksaan prosesi adat dari pemangku adat Limboto ke pemangku adat Gorontalo, kemudian mopodunga adati tilolo dilanjutkan suguhkan minuman dan makanan, serta terakhir doa oleh tokoh agama atau imam.
Mopotilolo menandakan seorang pejabat sudah terterima di daerah dan sudah bisa melakukan aktivitas dikarenakan masyarakat Gorontalo dikenal dengan falsafah adat bersendikan syara dan syara bersendikan Kitabullah.
Dalam penyambutan adat tersebut, PJs. Bupati Gorontalo, didampingi oleh pemangku adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pj. Sekda, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Forkopimda Kabupaten Gorontalo, dari rumah pribadinya sampai di rumah dinas Bupati Gorontalo.
Hal itu menandakan bahwa Mopotilo begitu sakral dan wajib dilakukan dalam penyambutan pejabat di suatu daerah, salah satunya seperti Pjs. Bupati Gorontalo Sukri J. Botutihe beserta Istrinya, Mely Mohamad.
Dalam kesempatan itu, Sukri J. Botutihe menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan mengapresiasi apa yang dilakukan dalam penyambutan Mopotilolo.
"Jadi pada intinya siapapun pejabat yang akan datang di daerah Gorontalo akan disambut secara adat yaitu Mopotilolo,” ujar Sukri.
“Mohon dukungan dari semua masyarakat, pimpinan OPD, lembaga adat termasuk lembaga DPRD, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.(*)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai