Foto Bersama.

Coolturnesia - Gorontalo - Sebanyak 643 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Gorontalo mendapat remisi khusus Idul Fitri 2024, dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Pagar Butar Butar, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman", ujarnya. 

Dari total penerima remisi, 630 orang merupakan narapidana dan 13 orang anak binaan. Masa remisinya bervariasi, mulai 15 hari,  1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Pagar Butar Butar lebih lanjut menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan, yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman. 

Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Di akhir sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi khusus, dan mengingatkan narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. 

Kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorontalo, Indra S. Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.

0 Comments

Leave A Comment