Coolturnesia – Kota Gorontalo – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, bersama Satuan Lalu Lulintas (Satlantas) Kota Gorontalo gelar sidang di tempat untuk pengendara yang melanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Otanaha 2025 di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono di Gorontalo, mengatakan sebanyak 25 pelanggar yang terjaring razia Operasi Zebra Otanaha 2025.
“Kami memberikan kesempatan kepada para pengendara dengan melihat pelanggaranya, misalnya pajak kendaraan mati, kami menyiapkan samsat keliling,” ujar dia.
Ia mengatakan sebanyak delapan pengendara pelanggar lalu lintas mengikuti sidang di tempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dia menjelaskan, adapun tujuan dari sidang ditempat itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ketika mereka melakukan pelanggaran proses sidangnya sangat cepat, sangat muda dan murah.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan takut datang ke pengadilan,” ungkap dia.
Kombes Pol mengatakan, Operasi Zebra Otanaha 2025 masih didominasi pelanggaran pengemudi roda dua, yakni pelanggaranan tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Abdi Rahmansyah di Gorontalo mengatakan pelanggaran lebih dominan tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
“Rata-rata hasil putusan sidang pelanggar didenda dan subsider kurungan tiga hari berkisar dari Rp. 47.500 hingga Rp67.500 dengan biaya perkara Rp500 hingga Rp2.500,” ungkap dia.
Polda Gorontalo Gelar Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas