Stan Pameran Yang Menampilkan Produk-Produk UMKM Binaan Bank Indonesia.

Coolturnesia - Gorontalo - Kepemilikan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin digalakkan. UMKM yang jumlah lebih dari 64 juta buah di seluruh Indonesia, dipercaya sebagai sektor yang sangat mendominasi perekonomian nasional. Bahkan UMKM menjadi sektor yang paling kuat dalam segala medan ekonomi, meskipun dalam krisis ekonomi seperti saat pandemik Covid-19 menggulung Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), untuk mendorong penggunaan lebih banyak komponen lokal dalam produk-produk yang diproduksi atau dijual di dalam negeri oleh UMKM, seyogyanya usaha mereka dibekali sertifikat TKDN-IK Salah satu tujuannya yaitu mengurangi ketergantungan pada impor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri dalam negeri. Dengan mendorong penggunaan lebih banyak komponen dalam negeri, negara bisa meningkatkan nilai tambah dalam rantai pasokan domestiknya.

Pertanyaannya adalah, kenapa UMKM harus dibekali TKDN-IK? Yunita Filia Assah,Fungsional Pembina Industri pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado menjelaskan beberapa hal menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. Dengan mendorong penggunaan lebih banyak komponen dalam negeri, dapat memberikan keuntungan ekonomi pada pelaku usaha, dan mengurangi risiko fluktuasi harga serta pasokan dari pasar internasional.

Kedua, peningkatan nilai tambah lokal. Dengan mendorong produksi komponen di dalam negeri, negara bisa meningkatkan nilai tambah dalam rantai pasokan domestiknya. Pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Ketiga, Pembangunan Industri Dalam Negeri: Dengan mendorong penggunaan komponen dalam negeri, negara dapat memperkuat dan mengembangkan industri dalam negeri, sehingga meningkatkan daya saing di pasar global dan menciptakan basis industri yang lebih kuat di dalam negeri.

Keempat, Kontrol Teknologi dan Kualitas: Dengan memproduksi komponen sendiri, negara memiliki kontrol yang lebih besar terhadap teknologi dan kualitas produknya, yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.

“Alasan paling utama kenapa UMKM mesti dilengkapi sertifikat TKDN-IK adalah Peningkatan Kemandirian Ekonomi. Di mana dengan memperkuat industri dalam negeri melalui TKDN, negara dapat mencapai tingkat kemandirian ekonomi yang lebih tinggi, yang dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan ketahanan terhadap gejolak eksternal,” kata Yunita menjelaskan.

Sementara itu, Yunita menerangkan, banyak keuntungan yang dapat diperoleh para pelaku UMKM ketika usahanya telah dibekali sertifikat TKDN-IK. Antara lain, meningkatnya penjualan di dalam negeri dan bertambahnya jaringan pemasok produk dalam negeri. 

“Pemerintah sering memberikan insentif dan dukungan kepada industri kecil yang berpartisipasi dalam kebijakan TKDN, seperti subsidi, pelatihan, dan akses ke pasar atau sumber daya lainnya. IKM juga dapat dengan mudah didaftarkan pada e katalog LKPP pengadaan pemerintah. Hal ini dapat membantu industri kecil untuk tumbuh dan berkembang lebih cepat dan mendapatkan preferensi harga,” terang Yunita lagi.

Meski saat ini belum diwajibkan, namun Sertifikasi TKDN diperlukan sebagai bukti, produk atau komponen yang dihasilkan oleh IKM telah memenuhi standar atau persentase tertentu dari nilai tambah lokal yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur. Sertifikasi ini dapat membantu IKM untuk memenuhi persyaratan kontrak dengan perusahaan besar atau lembaga pemerintah yang menerapkan kebijakan TKDN.

0 Comments

Leave A Comment