Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan terkait penerapan PSBB di Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Coolturnesia)

Coolturnesia – Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi akan diberlakukan di Provinsi Gorontalo sejak tanggal 7 Mei 2020. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah memasuki tahap akhir setelah dirapatkan dengan para Bupati, Wali Kota dan Forkopimda melalui video conference.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta selama tiga hari kedepan, terhitung mulai Senin 4 Mei agar dilakukan sosialisasi sebelum efektif diterapkan pada tanggal 7 Mei 2020.

“Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” ujar Rusli Habibie, Minggu (3/5).

Hal utama dalam penerapan PSBB diantaranya penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB. 

Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan. 

Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Berikutnya tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” imbuhnya.

Sementara untuk pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB. Disepakati aktivitas luar rumah mulai pukul 06:00 sd 17:00 Wita. Setelah itu tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah.

0 Comments

Leave A Comment