Coolturnesia – Gorontalo – Bagi anda yang memupunyai denda akibat tunggakan pajak bermotor, kiranya tidak perlu khawatir untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, mulai 18 September - 31 Desember 2022.
Kepala Seksi Pendataan dan penetapan Pajak Samsat Gorontalo, Helmi Afandi, mengatakan, ada empat jenis denda yang dibebaskan pada program tersebut.
Yaitu, denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari lima tahun, serta bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
"Untuk Program pembebasan pajak denda kendaraan bermotor itu kan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2022," ucap Helmi.
Ia menjelaskan, program itu bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat Provinsi Gorontalo, untuk membayar pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program itu pun mendapatkan respon positif dan masyarakat Gorontalo, yang datang ke Samsat Gorontalo untuk menyelesaikan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor mereka.
Salah satunya Elin Ibrahim, Ia mengaku datang ke Samsat Gorontalo, untuk membayar dua pajak kendaraan, yaitu motor dan mobilnya.
"Yang seharusnya saya bayar Rp6,06 juta, ternyata yang saya bayarkan sekarang, yang dua STNK itu dua pajak, pajak motor sama pajak mobil ternyata cuma Rp1,9 juta," kata dia.
Ia menguungkapkan, denda pembayaran kendaraan bermotor miliknya dihapus, karena ada peraturan dari Gubernur terkait denda pajak.
"Untuk masyarakat sangat bermanfaat karena masyarakat bisa terbantu dengan dihapusnsya denda itu," pungkas Elin.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah