Coolturnesia - Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyoroti lima isu utama dalam pengawasan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo pada 21-22 Oktober 2026.
Pengawasan tersebut mencakup manajemen kamar hunian, pencegahan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan, serta layanan kunjungan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi.
“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026,” kata dia.
Fadjrianti menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memilih dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan pada setiap wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Di Gorontalo, pemeriksaan difokuskan pada Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan standar pelayanan serta aspek yang memerlukan perbaikan.
Kata dia, tim Ombudsman mengumpulkan data dan dokumen, meminta keterangan, serta mewawancarai petugas pemasyarakatan, warga binaan, dan keluarga yang melakukan kunjungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara prosedur pelayanan dan pelaksanaannya di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Isu pertama yang menjadi perhatian adalah manajemen kamar hunian, terutama terkait pengaturan penempatan warga binaan dan penyelenggaraan layanan hunian sesuai ketentuan.
Berikutnya, Ombudsman mengawasi pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungutan liar, serta narkoba. Pemeriksaan pada aspek halinar ini ditujukan untuk melihat pelaksanaan pengawasan internal dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Isu ketiga berkaitan dengan layanan pengaduan, meliputi ketersediaan saluran penyampaian keluhan, kejelasan prosedur, aksesibilitas layanan, dan tindak lanjut laporan.
Ombudsman juga menyoroti pemenuhan hak warga binaan untuk memastikan pelayanan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada layanan kunjungan, Ombudsman mencermati kejelasan persyaratan, kepastian prosedur, serta kemudahan akses bagi keluarga dan pihak lain yang berhak berkunjung. Pelayanan kunjungan yang sesuai standar diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan kepastian dalam mengakses layanan tanpa menghadapi prosedur yang tidak semestinya.
Hasil pemeriksaan terhadap lima isu tersebut akan menjadi bahan evaluasi Ombudsman untuk mengidentifikasi kekurangan, hambatan pelayanan, dan potensi maladministrasi di kedua UPT pemasyarakatan.
Data dan keterangan yang dihimpun juga diharapkan menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan sesuai dengan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendorong penguatan pengawasan internal, transparansi prosedur, akuntabilitas petugas, serta efektivitas mekanisme pengaduan. Perbaikan tersebut diperlukan agar pelayanan pemasyarakatan memiliki standar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian kepada warga binaan maupun keluarga mereka.
Melalui pengawasan ini, Ombudsman berharap kualitas pelayanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo terus meningkat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan maladministrasi sekaligus penguatan tata kelola pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga binaan.
Ombudsman Soroti Lima Isu Pelayanan di Lapas Gorontalo