COOLTURNESIA - LIMBOTO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai menyalurkan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada seluruh desa di Kabupaten Gorontalo dengan total nilai Rp2.063.904.465.
Penyaluran dana diawali dengan penandatanganan administrasi pencairan yang dilaksanakan di Ruang Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa dan/atau bendahara desa sebagai tahapan akhir sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing pemerintah desa.
Penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 582/27/XII/2025 tentang Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa untuk alokasi bulan Oktober–November 2025 serta Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 287/27/VII/2026 tentang Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa untuk alokasi bulan Desember 2025.
Total dana yang mulai disalurkan mencapai Rp2.063.904.465, terdiri atas Rp1.901.286.747 yang bersumber dari bagian hasil pajak daerah dan Rp162.617.718 dari bagian hasil retribusi daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memenuhi hak pemerintah desa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan."Kami memastikan seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, dana mulai disalurkan kepada seluruh desa sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Hariyanto.
Ia berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan dimulainya penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Mulai Disalurkan, Rp2,06 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk Seluruh Desa di Kabupaten