Pantai Bolihutuo, Boalemo, Gorontalo. (Foto: Dokumentasi Coolturnesia)

Coolturnesia - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapatkan insentif pajak. 

Hal ini dilakukan setelah diterapkannya kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi COVID-19.

Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap laju di tengah pandemi.

“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama dalam rilis resminya Minggu (3/5).

Kebijakan ini tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

Selain itu, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19. 

"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," imbuhnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi COVID-19," kata Wishnutama.

Sumber: Rilis Kemenpar

0 Comments

Leave A Comment