Coolturnesia – Gorontalo - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat upaya peningkatan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin di Provinsi Gorontalo melalui rapat koordinasi lintas sektor, Rabu.
Rapat yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo itu dihadiri unsur pemerintah daerah, lembaga peradilan, akademisi, serta organisasi bantuan hukum guna mengidentifikasi berbagai permasalahan yang menghambat kepatuhan masyarakat terhadap aturan dispensasi kawin.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, mengatakan pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan hukum berjalan selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait dampak perkawinan anak serta pemahaman terhadap batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Menurut dia, koordinasi lintas sektor diperlukan agar praktik perkawinan di bawah umur dapat dikendalikan melalui jalur hukum yang sah dan tercatat secara resmi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Nia Nurhamidah Romli, mengungkapkan bahwa meskipun angka permohonan dispensasi kawin secara nasional menurun, tingkat kepatuhan terhadap mekanisme tersebut masih rendah.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi mendorong praktik perkawinan non-formal yang tidak tercatat, sehingga diperlukan penguatan pengawasan yudisial serta dukungan berbagai pihak.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Mutia Cherawaty Thalib, menambahkan bahwa persoalan dispensasi kawin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga budaya hukum masyarakat.
Ia menilai pendekatan berbasis komunitas diperlukan untuk mengubah pola pikir masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan anak.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap dispensasi kawin sekaligus melindungi hak anak dan memperkuat budaya hukum di daerah itu.
Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa UNG