Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mendukung pembentukan Asosiasi Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (AMPIG) Upiya Karanji sebagai bagian dari upaya memperkuat permohonan Indikasi Geografis (IG) Anyaman Upiya Karanji Gorontalo.
Dukungan tersebut disampaikan melalui keikutsertaan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam Focus Group Discussion (FGD) dan pembahasan draf Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan AMPIG Upiya Karanji yang digelar di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Kamis.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Mananga P. Biantong mengatakan dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis Anyaman Upiya Karanji secara umum telah memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
"Namun, hasil rekomendasi dari FGD sebaiknya dimasukkan sebagai lampiran untuk memperkuat dokumen permohonan yang akan diajukan," katanya.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, penyusun dokumen deskripsi Indikasi Geografis, serta calon pengurus AMPIG Upiya Karanji.
Penyusun dokumen deskripsi Indikasi Geografis, I Wayan Sudana, menjelaskan Anyaman Upiya Karanji merupakan produk budaya khas Gorontalo yang memiliki karakteristik khusus dari bahan baku maupun teknik pembuatannya.
Menurut dia, produk tersebut dibuat menggunakan mintu dan rotan yang tumbuh alami di Gorontalo sehingga menghasilkan ciri khas yang tidak dimiliki produk serupa dari daerah lain.
Dokumen deskripsi juga memuat batas wilayah Indikasi Geografis yang mencakup seluruh Provinsi Gorontalo, proses produksi, sistem keterunutan produk, hingga mekanisme pengawasan yang akan dijalankan oleh AMPIG.
Dalam pembahasan tersebut, peserta forum juga menyepakati perlunya penambahan tugas operasional pengurus AMPIG agar organisasi memiliki mekanisme kerja yang jelas dan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan.
Forum turut menyepakati penggunaan nama "Anyaman Upiya Karanji Gorontalo" sebagai nama resmi Indikasi Geografis yang akan didaftarkan.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menyatakan akan terus mendampingi proses pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Kanwil Kemenkum Gorontalo dukung pembentukan AMPIG Upiya Karanji