Coolturnesia – Gorontalo – Memenuhi permintaan Presiden dan Wakil Presiden Republic Indonesia (RI), Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menggalakkan dan melakukan Trasformasi Mutu Layanan.
“BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama Fasilitas Kesehatan,” kata Presiden RI Joko Widodo, kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan di Istana Negara, 16 Desember 2022 lalu.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Makruf Amin, dalam acara penyampaian UHC Award 2023, 14 Maret 2023.
“BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh Peserta,” pintanya.
Di samping itu, saat Presiden meninjau RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, di awal tahun 2023, Joko Widodo meminta agar setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani pasien BPJS, harus memiliki standar pelayanan yang baik.
Menindak lanjuti permintaan itu, mulai tahun 2023 ini, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan membuat dan memenuhi janji pelayanan di semua tingkat faskes. Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), janji tersebut isinya yaitu:
Manajemen (NAMA FASKES) beserta Jajaran Mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta JKN dengan:
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan
4. Melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sementara janji untuk untuk Fasilitas kesehatan tingkat rujukan atau lanjut berbunyi:
Manajemen (NAMA FASKES) beserta Jajaran Mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta JKN dengan:
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis)
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Janji kedua fasilitas kesehatan itu harus dipampang dan mudah ditemukan serta dibaca para pasien, khususnya peserta Jamian Kesehatan Nasional (JKN) di masing-masing fasilitas kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Ardiansyah meminta semua pihak termasuk masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dan mengalami pelayanan kesehatan yang tidak semestinya.(*as)
Sinergi Kuat Pemda dan Polri, Bupati Sofyan Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Limboto