Coolturnesia - Gorontalo - Kabar gembira hadir bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah akan memberikan gaji ke-13. Pembayarannya akan dimulai 3 Juni 2024.
Namun tidak semua dari mereka mendapatkan gaji ke-13. Kepala kantor Wilayah Perbendaharaan Gorontalo, Adnan Wimbyarto, saat digelarnya Press Conference APBN Lo Hulonthalo untuk Periode Realisasi s.d. 30 April 2024 mengungkapkan, Gaji Ketiga Belas 2024 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Selain itu, pramubakti, satpam, dsb juga tidak berikan Gaji Ketiga Belas.
“Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024” terang Adnan. Selasa (28-05-24).
Untuk pembayaran gaji ke-13, Surat Perintah Membayar (SPM) dapat diajukan mulai tanggal 27 Mei 2024. Sementara itu menurut Adnan, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ketiga belas tunjangan kinerja atas SPM gaji ketiga belas tunjangan kinerja 2024 yang diajukan pada 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan atau diserahkan 3 Juni 2024. Bagi yang pengajuannya setelah Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku.
Pembayaran gaji ketiga belas 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas pemerintah Pusat.
“Kapan dia masuk, akan diproses tidak memperhitungkan rencana penarikan dana. Karena biasanya kita akan melihat RPD, kalau tidak sesuai akan ditolak. Tetapi ini (pembayaran gaji ke-13) tidak akan ada penolakan,” kata Adnan menerangkan.
“KPPN berapapun akan diproses. Karena akan dispensasi jadi tidak dihitung sebagai penyimpangan,” lanjutnya.
Kepala Kanwil Perbendaharaan Gorontalo, Adnan Wimbyarto, menegaskan sekaligus berharap, gaji ke-13 yang akan diterima itu dipergunakan untuk biaya sekolah, menyongsong tahun ajaran baru. Tidak malah diguna untuk kepentingan lain.
KPU Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Perhitungan Suara Pilkada