Coolturnesia - Gorontalo - Dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang akuntabel dan sesuai aturan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo melakukan audiensi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Jumat (20/6/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkumham tersebut membahas secara mendalam mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD). Kepala BKAD, Hariyanto Manan, memimpin langsung rombongan bersama sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Bagian Hukum Jesse Kojongkam, Kabid Aset Marlen Potale, Kasubbid Perencanaan dan Inventarisasi Aset Sutrisno Rivai, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ronald Hasiru.
Sementara dari pihak Kemenkumham, audiensi diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohamad Yani yang mewakili Kakanwil, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Gani, serta jajaran pejabat lainnya.
“Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah pemindahtanganan aset daerah memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Hariyanto Manan usai pertemuan.
Ia menegaskan, Pemkab Gorontalo berkomitmen menegakkan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset. Audiensi ini juga menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib dan profesional.
Langkah BKAD ini mendapat apresiasi dari pihak Kemenkumham sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat aspek legalitas dalam pengambilan kebijakan, khususnya di bidang aset.
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai