Coolturnesia  – Menyusul pelaksanaan penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK)  tentang Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Perjanjian/Kontrak, Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dinas koperasi umkm perindustrian dan perdagangan provinsi Gorontalo menyatakan sangat mengapresiasi kegiatn tersebut.

Pasalnya dengan adanya sosialisasi itu, dapat memberikan pemahaman bagi PUKM terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan bagaimana membuat kontrak / perjanjian. Sehingga PUKM dapat terhidar dari permasalahan hukum.

Selain itu menurut Lyla Ramziah Laya, pukm yang tengah terjerat hukum atas usaha yang dijalankannya, mengetahui bagaimana memperoleh bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan kementerian koperasi dan UKM RI.

“Kita ketahu bersama bahwa di Provinsi Gorontao banyak sekali kasus-kasus hukum atau UMKM yang mendapat kasus hukum. Tetapi mereka tidak tahu kemana untuk mengadukannya, karena sangat awam terhadap hukum. Sehingga pada akhirnya UMKM menjadi korbannya,” ungkap Lyla Ramziah Laya.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang adanya pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil, lyla berharap para pelaku UMKM di provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum tersebut. Dia juga menerangkan jika di Dinas Koperasi Umkm Perindudtrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo telah menyediakan pelayanan terpadu bagi UMKM. Di mana salah satunya bisa dijadikan wadah untuk mengadukan persoalan hukum yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil. -as

0 Comments

Leave A Comment