Coolturnesia - Limboto - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menata dan mengamankan aset daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan presensi dan pemeriksaan kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah yang berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (4/11/2026).
Sebanyak 217 kendaraan dinas yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sasaran pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, sekaligus memperjelas status penguasaan dan tanggung jawab penggunaannya.
Bupati Sofyan Puhi hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, selaku Pengelola Barang Milik Daerah, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Endi Triyanto Manyoe.
Presensi kendaraan ini juga menjadi langkah awal penetapan atau isbat pemegang kendaraan dinas. Melalui proses tersebut, setiap kendaraan diharapkan memiliki kejelasan pengguna dan penguasaannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemegang Barang. Dengan demikian, tanggung jawab penggunaan kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas serta mencegah penyalahgunaan dan perpindahan tangan aset tanpa prosedur yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 73 persen kendaraan dinas hadir dan memenuhi kelengkapan administrasi. Sementara 27 persen lainnya belum dapat dihadirkan karena masih digunakan untuk menunjang pelayanan publik maupun dalam kondisi rusak.
Khusus kendaraan yang mengalami kerusakan dan tidak dapat dihadirkan, setiap OPD diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) terkait kondisi kendaraan, disertai dokumentasi foto melalui aplikasi Timestamp sebagai bukti pendukung.
Menindaklanjuti hasil presensi tersebut, Bupati Sofyan Puhi meminta Pengelola Barang Milik Daerah segera melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang masih layak harus dioptimalkan pemanfaatannya, sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan perlu segera ditindaklanjuti melalui perbaikan.
Sementara itu, kendaraan yang sudah tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki maupun dimanfaatkan kembali diminta segera diproses untuk masuk dalam daftar lelang sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo ingin memastikan bahwa setiap aset daerah tercatat, terawat, memiliki kejelasan status penguasaan, serta digunakan sesuai peruntukannya.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan aset milik daerah benar-benar memberikan manfaat dalam mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Penertiban Aset Daerah, 217 Kendaraan Dinas Diperiksa