Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono. Foto dok. Humas polda

Coolturnesia - Menyusul peristiwa sebuah mobil pribadi tertabrak mobil pemadam kebakaran yang tengah menuju lokasi kebakaran, tepatnya di ruas jalan A. Wahab Telaga Biru, para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, tiga maupun empat harus mengetahi jenis kendaraan yang harus diberikan prioritas untuk melintas.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo menjelaskan, bahwa seluruh pengguna jalan harus memahami dan memberikan prioritas jalan kepada beberapa jenis kendaraan yang diprioritaskan melintas. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Artinya penggunakan jalan harus memberikan jalan pada kendaraan tersebut. 

“Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkap Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono.

Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada Minggu (28/02) saat mobil Damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mudah-mudahan kedepan peristiwa laka lantas yang melibatkan mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lainnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

0 Comments

Leave A Comment