Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan 14 ton daging ayam busuk tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan di Kabupaten Gorontalo Utara/

Coolturnesia - Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan 14 ton daging ayam busuk tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, sebelumnya dibawa oleh ekspedisi ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. 

Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui telah terjadi proses pembusukan dari daging ayam yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah, kondisi dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk. 

Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab kontainer,kontainer dalam posisi rusak dalam perjalanan sehingga sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku.

Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Nining Kasipu yang melakukan pengawasan bongkar muat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal benar, lengkap dan sah.

Ketika dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih disegel, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut, bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, drh. Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha, A.Md dan M. Syarif Pakaya, sebagai penanggung jawab terhadap tindakan karantina.

"Tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat, fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia," jelasnya.

Sub Koordinator Karantina Hewan, drh. Laras Istian Widodo mengatakan, hal tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a”. 

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir menjelaskan bahwa sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan di wilayah Gorontalo, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak membahayakan kesehatan dan aman serta layak untuk dikonsumsi. 

"Pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin. Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, menyampaikan bahwa, pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian juga berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia.

0 Comments

Leave A Comment