Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo membuka pelayanan konsultasi KI pada Hari Kekayaan Intelektual sedunia di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (26/4/2026).

Coolturnesia – Kota Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Gorontalo membuka layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat umum di Kota Gorontalo, Minggu.

Kepala Bidang KI Kemenkum Gorontalo, Mananga P. Biantong, mengatakan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan KI saat ini menunjukkan tren positif.

“Kami melihat masyarakat sudah mulai paham pentingnya perlindungan KI. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah UMKM, pelaku usaha, hingga akademisi yang mendaftarkan merek, hak cipta, dan inovasi mereka,” ujar Mananga.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan konsultasi tersebut, topik yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah terkait pendaftaran merek dan hak cipta. Banyak masyarakat yang menghadapi kendala seperti kemiripan merek dengan yang sudah terdaftar.

“Jika merek yang diajukan sudah digunakan pihak lain, kami sarankan untuk mengganti atau memodifikasi agar tidak ditolak saat proses pendaftaran,” katanya.

Lebih lanjut, Managa menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurutnya, proses pendaftaran merek saat ini relatif mudah selama persyaratan terpenuhi dan pemohon mengikuti arahan yang diberikan. Ia juga menekankan pentingnya konsultasi awal sebelum mendaftarkan merek guna meminimalisir risiko penolakan.

Terkait jangka waktu, Managa mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat merek sebelumnya memakan waktu sekitar delapan bulan. Namun, dengan kebijakan terbaru, proses tersebut dipercepat menjadi maksimal enam bulan, khususnya bagi pelaku UMKM, dengan rencana percepatan lebih lanjut hingga empat bulan.

“Dalam proses tersebut terdapat masa publikasi selama dua bulan yang menjadi tahapan wajib,” jelasnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait KI sebagai bentuk penguatan perlindungan di tingkat lokal.

Mananga berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dalam melindungi karya dan produknya. Jika ada kendala, silakan berkonsultasi ke kantor wilayah agar bisa mendapatkan solusi dengan mudah,” pungkasnya.

0 Comments

Leave A Comment