Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (15/4/2026).

Coolturnesia – Kabupaten Gorontalo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Rabu.

Proses tersebut berlangsung cukup dramatis dan menegangkan karena memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari perekaman pada umumnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Taufik Saleh Nuna mengatakan dua warga ODGJ menjadi sasaran perekaman mulai dari pengambilan foto, sidik jari, hingga perekaman iris mata.

“Berbagai metode pendekatan persuasif dilakukan dengan bantuan warga sekitar dan keluarga untuk membujuk kedua ODGJ agar bersedia direkam,” kata dia.

Kata dia, dalam perekaman KTP-el tersebut ada satu warga ODGJ lainnya tidak dapat direkam karena kesulitan dalam pengambilan data biometrik, terutama sidik jari dan iris mata.

Muhtar mengatakan, setelah melakukan perekaman dua warga ODGJ, pihaknya memutuskan menghentikan proses perekaman, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

“Perekaman ini penting karena kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan kewajiban setiap warga negara,” ungkap dia.

Ia menambahkan jika kondisi sudah lebih baik untuk melakukan perekaman, maka pihaknya akan melakukan kembali.

0 Comments

Leave A Comment