Coolturnesia - Limboto - Sebanyak 16 kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Pengukuhan ini berlangsung khidmat di Gedung Kasmat Lahay, Limboto, Jumat (29/8/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ, yang dikeluarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala desa.
“Berdasarkan keputusan MK yang ditindaklanjuti oleh Kemendagri, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun. Ini adalah bagian dari upaya memperkuat pemerintahan desa,” jelas Bupati Sofyan dalam sambutannya.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, TP PKK, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Sofyan menekankan empat poin penting kepada para kades yang dilantik:
Menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran program pembangunan desa,
Memperkuat kualitas pelayanan publik,
Mewujudkan desa yang aman dan harmonis,
Mendorong inovasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia juga mengajak para Ketua TP PKK Desa untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
“Pengukuhan ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa ke depan,” tegas Bupati.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kades diharapkan semakin optimal dalam mengemban amanah dan membawa perubahan positif di tengah masyarakat.
16 Kades di Gorontalo Resmi Perpanjangan Jabatan, Bupati Sofyan: Ini Bukan Sekadar Formalitas