Pemerintah Bone Bolango menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo di Kantor BPK Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/2026)

Coolturnesia – Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menegaskan komitmennya dan mengelola sektor pertambangan secara berkelanjutan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Bupati Bone Bolango Ismet Mile di Gorontalo mengatakan, aktivitas pertambangan tidak dapat dipisahkan dari lingkungan dan kehutanan tersebut dan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

“Lingkungan hidup dan kehutanan merupakan rumah bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan,” tegas dia.

Ia mengatakan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai rumah bersama yang memiliki unsur-unsur di dalamnya termasuk pertambangan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai dasar terciptanya keteraturan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Aturan yang berlaku kata dia, harus dijalankan secara konsisten agar kegiatan pertambangan tepat memberikan kontribusi ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan agar tercipta keteraturan dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari audit tematik yang dilakukan BPK di sejumlah daerah di Indonesia. Di Provinsi Gorontalo, audit difokuskan pada usaha pertambangan yang telah memiliki izin resmi.

“BPK melaksanakan pemeriksaan tematik di 20 kabupaten secara nasional. Untuk wilayah Gorontalo, pemeriksaan mencakup 21 usaha pertambangan berizin, terdiri dari 20 pertambangan batuan dan satu pertambangan tembaga,” jelas Hery.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, BPK menemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari sejak LHP diserahkan untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Proses tersebut juga akan berada dalam pengawasan DPRD Kabupaten Bone Bolango.

0 Comments

Leave A Comment